JAKARTA - Memasuki awal tahun 2026, perhatian banyak keluarga tertuju pada kabar pencairan bantuan sosial yang kembali digulirkan pemerintah. Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai menjadi tumpuan utama dalam menjaga kestabilan ekonomi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Pada Februari 2026, pemerintah resmi memulai penyaluran tahap pertama bansos PKH dan BPNT kepada keluarga penerima manfaat di berbagai daerah. Dana yang disalurkan sekaligus mencakup kebutuhan periode Januari hingga Maret 2026.
Jumlah penerima bantuan sosial pada tahap ini mencapai sekitar 18 juta keluarga di seluruh Indonesia. Skala penyaluran yang besar tersebut membuat proses distribusi dilakukan dengan pengaturan waktu yang berbeda-beda.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui dua mekanisme utama yang telah disiapkan pemerintah. Jalur tersebut meliputi jaringan bank milik negara yang tergabung dalam Himbara serta layanan kantor PT Pos Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa proses pencairan bantuan sudah mulai berjalan di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa waktu penerimaan setiap keluarga tidak selalu bersamaan.
“Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui,” ujar Saifullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyaluran bansos tidak bersifat serentak bagi seluruh penerima. Pemerintah menyesuaikan jadwal pencairan dengan kesiapan data dan mekanisme distribusi di daerah.
Karena jumlah penerima yang sangat besar, penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap untuk menjaga ketepatan sasaran. Masyarakat pun diimbau agar rutin memantau status bantuan masing-masing.
Pengecekan secara berkala menjadi penting agar keluarga penerima mengetahui apakah dana sudah dapat dicairkan. Langkah ini juga membantu menghindari kesalahpahaman terkait keterlambatan pencairan.
Langkah Mudah Mengecek Status Bansos PKH dan BPNT 2026
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian Sosial menyediakan layanan pengecekan bantuan sosial secara daring. Layanan ini dapat diakses menggunakan ponsel maupun komputer dengan koneksi internet.
Pengecekan dilakukan melalui laman resmi yang telah disiapkan oleh Kementerian Sosial. Masyarakat hanya perlu menyiapkan data identitas sesuai KTP.
Tahap pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id. Setelah halaman terbuka, pengguna diminta mengisi data wilayah tempat tinggal.
Data wilayah yang diisi meliputi provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan. Pengisian data ini harus sesuai dengan identitas kependudukan.
Langkah berikutnya adalah memasukkan nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia. Penulisan nama harus tepat agar sistem dapat memproses data dengan benar.
Setelah itu, pengguna diminta mengetik kode verifikasi yang muncul di layar. Kode ini berfungsi sebagai pengaman untuk memastikan pencarian dilakukan oleh pengguna yang sah.
Jika seluruh data telah diisi, langkah terakhir adalah menekan tombol “Cari Data”. Sistem kemudian akan menampilkan informasi terkait status penerimaan bantuan.
Apabila terdaftar sebagai penerima, akan muncul jenis bantuan yang diterima beserta periode penyalurannya. Informasi tersebut menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengetahui hak bantuan yang dimiliki.
Daftar Penerima Bersifat Dinamis dan Terus Diperbarui
Pemerintah menegaskan bahwa data penerima bansos tidak bersifat tetap. Pembaruan data dilakukan secara berkala melalui proses verifikasi dan validasi di tingkat daerah.
Petugas di lapangan berperan penting dalam memastikan akurasi data keluarga penerima manfaat. Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar perubahan daftar penerima.
Perubahan data dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang terjadi dalam kehidupan keluarga. Faktor tersebut antara lain kelahiran anggota keluarga baru atau adanya anggota keluarga yang meninggal dunia.
Selain itu, perpindahan domisili juga dapat memengaruhi status penerimaan bantuan. Kondisi ekonomi keluarga yang berubah pun menjadi pertimbangan dalam pembaruan data.
Oleh karena itu, keluarga yang sebelumnya menerima bantuan belum tentu tetap terdaftar pada tahap berikutnya. Sebaliknya, keluarga baru yang memenuhi kriteria dapat masuk dalam daftar penerima.
Evaluasi lanjutan terhadap data penerima dijadwalkan berlangsung pada April 2026. Hasil evaluasi ini akan menentukan keberlanjutan penyaluran bansos pada tahap selanjutnya.
Besaran Bantuan BPNT pada Tahap Pertama 2026
Untuk program Bantuan Pangan Non Tunai, Kementerian Sosial telah menetapkan besaran bantuan yang diterima setiap keluarga. Nilai bantuan BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan.
Pada penyaluran tahap pertama yang mencakup tiga bulan, setiap keluarga menerima total Rp600.000. Dana tersebut langsung disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Bantuan BPNT ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan keluarga penerima. Selain itu, program ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di awal tahun.
Dengan adanya bantuan tersebut, keluarga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokok secara lebih terjangkau. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Rincian Bantuan PKH Berdasarkan Kategori Penerima
Besaran bantuan PKH pada tahun 2026 ditetapkan berbeda-beda sesuai kategori anggota keluarga. Setiap kategori memiliki nilai bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Untuk ibu hamil dan anak usia 0 hingga 6 tahun, bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000 per tahap. Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kesehatan ibu dan tumbuh kembang anak.
Siswa tingkat sekolah dasar menerima bantuan sebesar Rp225.000 per tahap. Bantuan tersebut diharapkan membantu kebutuhan pendidikan dasar anak.
Bagi siswa sekolah menengah pertama, bantuan yang disalurkan sebesar Rp375.000 per tahap. Nilai ini disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan pada jenjang tersebut.
Sementara itu, siswa sekolah menengah atas memperoleh bantuan sebesar Rp500.000 per tahap. Pemerintah berharap bantuan ini dapat mencegah risiko putus sekolah.
Kategori lansia dan penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap. Bantuan tersebut menjadi bentuk perlindungan sosial bagi kelompok rentan.
Selain itu, korban pelanggaran HAM mendapatkan bantuan dengan nilai Rp2.700.000 per tahap. Penyaluran bantuan ini mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Seluruh penyaluran bansos PKH mengacu pada Keputusan Direktur Jaminan Sosial Nomor 59.3.4 HK.01 1 Tahun 2025. Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan program.
Dengan proses pencairan yang berlangsung bertahap, masyarakat diharapkan terus memantau informasi resmi terkait bantuan sosial. Pengecekan rutin melalui laman resmi Kementerian Sosial menjadi langkah penting agar tidak tertinggal informasi pencairan bansos PKH dan BPNT 2026.