Penerimaan Pajak Digital Diprediksi Tembus Rp9 Triliun, Transaksi Online Kian Menggeliat di 2025

Rabu, 05 November 2025 | 08:26:15 WIB
Penerimaan Pajak Digital Diprediksi Tembus Rp9 Triliun, Transaksi Online Kian Menggeliat di 2025

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menaruh optimisme tinggi terhadap pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari sektor digital pada tahun 2025. Pajak ini dipungut dari pelaku usaha luar negeri yang beroperasi di Indonesia melalui sistem elektronik, seperti Netflix, Spotify, dan berbagai platform digital internasional lainnya.

Hingga akhir tahun, DJP menargetkan penerimaan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat mencapai sekitar Rp9 triliun. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp8,4 triliun pada 2024.

Per 30 September 2025, DJP telah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp7,6 triliun dari kebijakan pajak digital ini. Pencapaian tersebut mencerminkan tren pertumbuhan positif sektor ekonomi digital Indonesia yang semakin kuat setiap tahunnya.

Direktur Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, menegaskan bahwa target tersebut realistis untuk dicapai. “Tahun ini paling enggak Rp9 triliun. Mudah-mudahan,” ujarnya dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital yang digelar pada Selasa, 4 November 2025.

Transaksi Digital Masyarakat Indonesia Tembus Rp100 Triliun

Menurut Hestu, jika penerimaan pajak sebesar Rp9 triliun diperoleh dari tarif PPN 11%, maka nilai transaksi digital masyarakat Indonesia ke luar negeri diperkirakan mencapai sekitar Rp100 triliun dalam setahun. Angka tersebut menegaskan betapa besar potensi ekonomi digital nasional yang kini menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi.

"Itu pun mungkin belum semuanya ketangkap ya," ujar Hestu, mengisyaratkan bahwa masih banyak transaksi lintas negara yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem pemungutan pajak.

Seiring dengan meningkatnya konsumsi konten digital dan layanan berbasis internet, volume transaksi lintas negara juga melonjak tajam. Layanan hiburan, perangkat lunak, aplikasi, hingga kursus daring menjadi kontributor utama terhadap pertumbuhan nilai transaksi ini.

Kondisi tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi DJP untuk memperkuat sistem pemungutan pajak di sektor ekonomi digital. Apalagi, transaksi digital bersifat lintas yurisdiksi, yang sering kali melibatkan perusahaan tanpa kehadiran fisik di Indonesia.

Penunjukan Pemungut Pajak Digital Terus Diperluas

Untuk memastikan optimalisasi penerimaan, DJP terus memperluas jumlah pelaku usaha luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Hingga saat ini, sebanyak 246 perusahaan digital global telah resmi menjadi pemungut pajak digital bagi pelanggan di Indonesia.

Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan peningkatan volume transaksi digital dan ekspansi platform global di pasar domestik. Perusahaan yang telah terdaftar diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penjualan barang atau jasa digital kepada konsumen Indonesia.

DJP menilai kebijakan ini efektif dalam memperkuat basis pajak nasional di sektor ekonomi digital yang terus tumbuh pesat. Selain memperluas penerimaan, langkah ini juga menjadi bentuk kesetaraan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri yang memanfaatkan pasar Indonesia.

Hestu menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada perusahaan digital internasional yang belum terdaftar agar patuh terhadap regulasi perpajakan Indonesia. Pendekatan berbasis kerja sama ini dianggap lebih efektif dibandingkan pendekatan sanksi semata.

Tren Penerimaan Pajak Digital Terus Menguat

Sejak diberlakukan pertama kali pada tahun 2020, kebijakan PPN PMSE telah menjadi salah satu sumber penerimaan penting bagi negara. Hingga saat ini, total penerimaan dari pajak digital tersebut mencapai Rp32,94 triliun dan menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya.

Pertumbuhan signifikan penerimaan pajak digital ini juga memperlihatkan keberhasilan pemerintah dalam beradaptasi dengan perubahan pola konsumsi masyarakat. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, regulasi pajak juga harus mampu mengikuti dinamika pasar yang semakin kompleks.

Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan modern. Dengan basis digital yang luas, DJP kini memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau sumber-sumber penerimaan baru di era ekonomi berbasis teknologi.

Hestu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan sistem dan infrastruktur digital yang mendukung pengawasan transaksi lintas negara. “Kami ingin agar pajak digital bisa dikelola secara transparan dan efisien, tanpa memberatkan pelaku usaha maupun konsumen,” katanya.

Tantangan dan Peluang di Era Ekonomi Digital

Meski menunjukkan hasil positif, penerapan pajak digital tetap menghadapi sejumlah tantangan teknis dan kebijakan. Salah satunya adalah keterbatasan akses terhadap data transaksi lintas negara yang sering kali berada di luar yurisdiksi otoritas pajak Indonesia.

Untuk menjawab tantangan ini, DJP berupaya menjalin kerja sama internasional dalam pertukaran data perpajakan dan sistem pengawasan digital lintas batas. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan mempersempit ruang bagi potensi penghindaran pajak di sektor digital.

Selain itu, peningkatan literasi pajak di kalangan pelaku ekonomi digital juga menjadi prioritas. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak menghambat inovasi, melainkan menciptakan ekosistem bisnis digital yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

Hestu menilai langkah Indonesia dalam memajaki layanan digital lintas negara telah menjadi contoh bagi banyak negara berkembang lainnya. “Kita menjadi salah satu yang paling progresif di kawasan dalam hal pemungutan pajak digital,” ujarnya menegaskan.

Harapan Penerimaan Pajak Digital untuk Pertumbuhan Ekonomi

Dengan terus meningkatnya kontribusi pajak digital, DJP optimistis kebijakan PPN PMSE akan menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara di masa depan. Apalagi, ekonomi digital Indonesia diprediksi akan tumbuh pesat dengan nilai pasar mencapai ratusan miliar dolar dalam beberapa tahun mendatang.

Penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan dapat mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta memperkuat struktur fiskal negara. Selain itu, kebijakan pajak digital juga berperan penting dalam memastikan keadilan bagi seluruh pelaku ekonomi, baik lokal maupun global.

Hestu menegaskan, DJP tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada penguatan sistem dan kepatuhan pajak yang berbasis teknologi. “Kami ingin menciptakan sistem perpajakan yang relevan dengan perkembangan zaman dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, strategi digitalisasi perpajakan akan terus diperluas agar sistem lebih responsif terhadap dinamika ekonomi global. Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor digital dapat terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Terkini