Begini Cara Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syarat Lengkapnya 2025

Sabtu, 08 November 2025 | 09:01:25 WIB
Begini Cara Dapat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syarat Lengkapnya 2025

JAKARTA - Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu langkah terbaru yang tengah disiapkan adalah program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan atau yang sering disebut pemutihan iuran bagi peserta tertentu.

Program ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar tunggakan iuran. Melalui skema daftar ulang dan verifikasi ulang, peserta yang memenuhi syarat berkesempatan mendapat penghapusan utang iuran secara resmi.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada warga yang terkendala mendapatkan pelayanan medis hanya karena menunggak iuran.

Skema Baru Pemutihan dan Verifikasi Peserta BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa program ini sedang melalui tahap verifikasi mendetail oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah ingin memastikan klasifikasi peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan dengan akurat dan adil.

“BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara lebih detail. Klasifikasi-klasifikasi mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus melakukan registrasi ulang,” ujar Muhaimin saat ditemui di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Rabu, 5 November 2025.

Ia menegaskan bahwa program pemutihan ini tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh peserta. Hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu dan telah melalui proses registrasi ulang yang akan menikmati penghapusan tunggakan.

Peserta diwajibkan melakukan pendaftaran ulang agar datanya bisa diverifikasi. Setelah itu, BPJS Kesehatan bersama pemerintah akan menentukan apakah peserta tersebut berhak memperoleh penghapusan tunggakan atau tidak.

Langkah ini diambil agar program benar-benar tepat sasaran. Pemerintah menekankan pentingnya data yang valid dan terintegrasi sebelum memberikan manfaat pemutihan kepada masyarakat.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online

Bagi peserta yang ingin mengetahui status tunggakan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah menyediakan dua cara mudah yang bisa dilakukan secara daring. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp Pandawa.

Sebelum memulai pengecekan, peserta wajib menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan. Data tersebut digunakan untuk memastikan identitas dan menampilkan jumlah tunggakan yang sesuai.

1. Cek Tunggakan via Aplikasi Mobile JKN

Langkah pertama, unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store atau App Store. Setelah terpasang, buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan beserta kata sandi.

Kemudian pilih menu “Lainnya” di halaman utama, lalu klik “Info Iuran”. Sistem akan menampilkan rincian lengkap mengenai status kepesertaan dan jumlah tunggakan iuran yang dimiliki.

Melalui aplikasi ini, peserta juga bisa melihat histori pembayaran dan status aktif atau nonaktif kepesertaan. Semua informasi tersaji secara real-time dan dapat diakses kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS.

2. Cek Tunggakan lewat WhatsApp Pandawa

Alternatif lain untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan adalah dengan menggunakan layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Peserta dapat menghubungi nomor resmi 0811-8-165-165.

Kirimkan pesan sapaan seperti “Hai” untuk memulai percakapan. Setelah itu, pilih menu “Informasi” lalu klik “Cek Status Pembayaran”.

Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kemudian kirimkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal (misalnya: 1995-04-01). Sistem akan memverifikasi data dan menampilkan hasil berupa nama peserta, jumlah tunggakan, serta status pembayarannya.

Cara ini tergolong praktis dan mudah diakses dari mana saja. Peserta tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS hanya untuk mengetahui tunggakan yang dimiliki.

Program pemutihan ini ditujukan bagi peserta kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka yang telah tercatat dalam basis data tersebut berhak mendapatkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Panduan Lengkap Daftar DTSEN untuk Dapat Pemutihan

Agar bisa menikmati program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, peserta wajib terdaftar dalam DTSEN terlebih dahulu. Pemerintah menyediakan dua cara pendaftaran, yaitu secara online melalui aplikasi Cek Bansos, dan secara offline di kantor desa atau kelurahan.

Daftar DTSEN Secara Online

Langkah pertama, unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store atau App Store. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi dan pilih menu “Buat Akun Baru” jika belum memiliki akun.

Isi data lengkap seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat sesuai KTP, RT/RW, nomor HP aktif, serta alamat email. Kemudian unggah foto e-KTP dan swafoto dengan memegang KTP sebagai bukti verifikasi identitas.

Lakukan verifikasi melalui tautan yang dikirim ke email Anda. Setelah login, pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”, kemudian isi data keluarga, kondisi rumah, dan jenis bantuan yang diajukan seperti PKH atau BPNT.

Kirim pengajuan tersebut dan tunggu proses verifikasi data oleh Kementerian Sosial. Jika disetujui, nama Anda akan muncul di daftar penerima DTSEN dan berpeluang mendapat program pemutihan BPJS.

Daftar DTSEN Secara Offline

Peserta juga bisa melakukan pendaftaran langsung di kantor desa atau kelurahan. Cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung untuk pengisian formulir pendaftaran DTSEN.

Setelah data diisi dengan benar, pengajuan akan dibahas melalui musyawarah tingkat desa untuk menilai kelayakan penerima. Jika disetujui, hasilnya akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi sebelum disampaikan ke Bupati/Wali Kota dan diteruskan ke Menteri Sosial.

Proses ini memastikan hanya masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat yang akan mendapatkan manfaat pemutihan. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah dana bantuan digunakan tepat sasaran.

Syarat Lengkap Peserta yang Bisa Dapat Pemutihan BPJS 2025

Tidak semua peserta bisa menikmati program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Hanya kelompok tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah yang akan mendapatkan manfaat tersebut.

Berikut syarat dan kategori peserta yang berhak atas program pemutihan:

-Peserta Beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Peserta yang sebelumnya mandiri dan kini sudah masuk kategori PBI akan otomatis mendapat penghapusan tunggakan. Iuran mereka kini ditanggung negara sehingga utang sebelumnya akan dihapus dari sistem.

-Peserta dari Kalangan Tidak Mampu.
Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan data resmi pemerintah. Masyarakat miskin yang tercatat secara valid akan menjadi prioritas penerima manfaat.

-Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemda.
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga bisa mendapatkan pemutihan jika datanya sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

-Terdaftar di DTSEN.
Peserta wajib tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar program ini tepat sasaran. Validasi akan dilakukan untuk memastikan kebenaran data.

-Pemutihan Maksimal 2 Tahun Tunggakan.
BPJS Kesehatan hanya akan menghapus tunggakan selama maksimal 24 bulan. Jika tunggakan lebih dari dua tahun, sisa iuran tetap menjadi tanggung jawab peserta.

-Pendanaan dari APBN.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendanai program pemutihan ini. Dana tersebut akan digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang telah terverifikasi.

Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran. Dengan skema baru ini, akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin tanpa harus terbebani oleh utang lama.

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan pengecekan dan registrasi ulang agar tidak ketinggalan kesempatan. Melalui program ini, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat kurang mampu untuk tidak memiliki jaminan kesehatan di tahun 2025.

Terkini