Tarif Cukai

Pemerintah Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Alihkan Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan Industri

Pemerintah Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Alihkan Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan Industri
Pemerintah Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Alihkan Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan Industri

JAKARTA - Pemerintah mulai mengambil langkah strategis dalam menangani maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tarif cukai khusus yang dirancang untuk menertibkan para produsen rokok ilegal dan mendorong mereka masuk ke sistem yang sah.

Dalam kebijakan baru ini, para pelaku industri rokok ilegal akan diarahkan untuk bergabung ke dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Program tersebut dijadwalkan mulai beroperasi Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kembali industri hasil tembakau nasional.

Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga pendekatan persuasif agar produsen ilegal dapat beroperasi secara legal di bawah pengawasan negara. “Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal yakni KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Harusnya Desember jalan,” ujarnya di Gedung DPD RI.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap dapat menekan peredaran produk ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Pemerintah Hitung Ulang Tarif Cukai Agar Tidak Ganggu Industri Legal

Menteri Keuangan memastikan bahwa tarif cukai yang akan diberlakukan bagi produsen rokok ilegal yang bergabung ke KIHT masih dalam tahap pembahasan. Purbaya menegaskan bahwa besaran tarif akan disesuaikan agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan produsen rokok legal yang telah lama beroperasi dan taat terhadap regulasi cukai.

“Saat ini kita masih menghitung agar tarifnya tetap adil dan tidak mengganggu yang sudah patuh. Kita ingin memastikan kebijakan ini memberi keseimbangan antara penertiban dan keberlanjutan industri,” jelasnya.

Menurutnya, penting bagi pemerintah menjaga keadilan di antara pelaku usaha agar tidak terjadi distorsi pasar akibat perbedaan tarif cukai yang terlalu tajam. Oleh karena itu, kebijakan ini dirancang dengan prinsip fairness, baik bagi produsen legal maupun pelaku usaha yang baru masuk sistem resmi.

Purbaya menambahkan, pihaknya juga tengah mengkaji berbagai skenario agar penerapan tarif ini tidak menimbulkan gejolak harga di tingkat konsumen. Pemerintah berupaya agar kebijakan penertiban tersebut tetap berdampak positif terhadap iklim industri hasil tembakau.

Kenaikan Tarif Tinggi Dinilai Tak Efektif Tekan Konsumsi Rokok

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan menaikkan tarif cukai rokok tinggi yang selama ini diterapkan belum memberikan hasil yang diharapkan. Ia menilai bahwa langkah menaikkan tarif secara agresif justru tidak berhasil menekan konsumsi rokok di masyarakat.

Purbaya mencontohkan, meskipun tarif cukai terus meningkat setiap tahun, angka konsumsi rokok tetap tinggi dan bahkan memicu peredaran produk ilegal di pasar domestik. “Itu kan mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya, ya pada merokok saja, yang terjadi adalah barang-barang gelap yang masuk,” katanya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan yang hanya mengandalkan kenaikan tarif tanpa pengawasan ketat tidak cukup efektif. Justru, kebijakan seperti itu membuka celah bagi masuknya rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.

Purbaya menekankan bahwa peredaran produk ilegal tersebut sangat merugikan negara, baik dari sisi penerimaan cukai maupun pengawasan kualitas produk yang beredar di masyarakat.

KIHT Jadi Solusi Pengawasan dan Penataan Industri Hasil Tembakau

Pemerintah kini menaruh harapan besar pada keberadaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai solusi jangka panjang. Melalui KIHT, seluruh produsen tembakau, baik besar maupun kecil, dapat beroperasi dalam satu kawasan yang terpantau dan terkendali secara administratif serta fiskal.

Dengan sistem ini, pemerintah dapat memantau proses produksi dan distribusi rokok dengan lebih baik, sekaligus memastikan bahwa produk yang beredar sudah membayar cukai sesuai ketentuan. Purbaya menilai bahwa keberadaan KIHT akan menjadi jembatan bagi pelaku usaha kecil yang sebelumnya beroperasi di sektor informal untuk bertransformasi menjadi bagian dari industri resmi.

Selain itu, integrasi ke dalam KIHT juga membuka peluang bagi produsen untuk mendapatkan pembinaan, akses permodalan, serta fasilitas pendukung produksi yang lebih efisien. Pemerintah meyakini bahwa langkah ini tidak hanya memperkuat basis penerimaan negara dari cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Dengan demikian, KIHT bukan hanya instrumen pengawasan, melainkan juga strategi untuk memberdayakan industri hasil tembakau lokal secara berkelanjutan.

Upaya Menekan Peredaran Rokok Ilegal dan Menjaga Keseimbangan Ekonomi

Pemerintah menyadari bahwa menertibkan peredaran rokok ilegal membutuhkan pendekatan menyeluruh. Selain pengawasan lapangan, diperlukan kebijakan fiskal yang memberikan insentif agar pelaku usaha mau bergabung ke sistem legal.

Langkah ini juga diharapkan dapat menekan kerugian negara akibat peredaran rokok tanpa pita cukai yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Dengan masuknya produsen ilegal ke dalam sistem KIHT, penerimaan negara dari sektor cukai diharapkan meningkat signifikan.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan semata mengejar pendapatan, melainkan menciptakan tata kelola industri yang tertib dan berkeadilan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pelaku industri memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh dalam kerangka hukum yang jelas.

“Dengan pengawasan yang kuat dan sistem yang tertata, kita bisa mendorong industri ini berkembang sehat sekaligus menekan potensi pelanggaran,” ujarnya.

Transformasi Menuju Industri Tembakau yang Lebih Transparan

Dengan diberlakukannya kebijakan tarif cukai khusus dan implementasi KIHT pada Desember 2025, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem industri tembakau yang lebih transparan dan terukur. Setiap produsen diharapkan beroperasi di bawah standar pengawasan yang sama, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik produksi ilegal.

Selain memberikan kepastian hukum, sistem ini juga akan mendukung pengembangan ekonomi lokal, terutama di daerah penghasil tembakau. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa mengangkat kesejahteraan petani tembakau serta memberikan dampak ekonomi yang lebih merata.

Langkah pengalihan produsen rokok ilegal ke sistem resmi juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan fiskal, sosial, dan kesehatan masyarakat.

Melalui kebijakan yang lebih inklusif, pemerintah tidak hanya menertibkan industri, tetapi juga menciptakan kesempatan baru bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang dalam jalur yang sah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index