JAKARTA - Kementerian Perdagangan mencatat kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk konsentrat tembaga pada paruh pertama November 2025. HPE ditetapkan sebesar 5.462,14 dolar AS per Wet Metrik Ton (WMT), naik 15,10 persen dibandingkan paruh kedua September 2025.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyatakan, kenaikan HPE terjadi karena meningkatnya permintaan global. Kebutuhan ini berasal dari industri energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik.
Selain permintaan, fluktuasi nilai tukar dan gangguan produksi di beberapa tambang besar dunia membatasi pasokan tembaga. Kondisi ini menambah tekanan kenaikan harga di pasar internasional.
Dampak Kenaikan Harga Logam Global
Kenaikan HPE tembaga sejalan dengan tren harga logam dunia yang meningkat pada periode yang sama. Harga tembaga naik 9,45 persen, emas 18,86 persen, dan perak 27,81 persen dibanding paruh kedua September 2025.
Lonjakan harga logam ini juga didorong meningkatnya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai. Situasi ini memperkuat alasan kenaikan HPE tembaga dalam periode pertama November 2025.
Kenaikan harga logam di pasar global memberi peluang tambahan bagi industri pertambangan Indonesia. Hal ini sekaligus meningkatkan nilai ekspor tembaga dan logam lainnya ke pasar internasional.
Kepmen HPE dan Peraturan Penetapan
Penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2151 Tahun 2025. Kepmendag ini berlaku untuk periode 5–14 November 2025 dan memberikan kepastian harga bagi pelaku industri.
Tommy menegaskan, HPE konsentrat tembaga ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian ESDM. Data London Metal Exchange (LME) digunakan untuk tembaga, sedangkan LBMA menjadi acuan untuk emas dan perak.
HPE dilaksanakan secara berkala, kredibel, dan transparan agar mencerminkan kondisi pasar global. Tujuannya adalah memberikan kepastian usaha dan mendorong industri pertambangan tetap kompetitif.
Koordinasi Lintas Kementerian dalam Penetapan HPE
Penetapan HPE melibatkan koordinasi antarinstansi, termasuk Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan Kemenperin. Keterlibatan berbagai kementerian ini memastikan penetapan harga mencerminkan perkembangan pasar global secara objektif.
Koordinasi ini penting agar HPE dapat menjadi pedoman bagi eksportir, produsen, dan investor. Sistem yang transparan dan kredibel juga memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan logam internasional.
Prospek dan Tantangan Industri Tembaga Nasional
Meningkatnya permintaan global membuka peluang ekspor yang lebih tinggi bagi produsen tembaga Indonesia. Namun, tantangan tetap ada, termasuk menjaga pasokan tetap stabil dan memenuhi standar kualitas ekspor.
Selain itu, pelaku industri perlu menyesuaikan strategi produksi agar dapat memanfaatkan harga tinggi secara optimal. Dengan langkah ini, industri pertambangan Indonesia diharapkan mampu tumbuh berkelanjutan sambil mendukung kebutuhan global.