BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kucurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Begini Cara Cek dan Syarat Lengkapnya

Pemerintah Kucurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Begini Cara Cek dan Syarat Lengkapnya
Pemerintah Kucurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Begini Cara Cek dan Syarat Lengkapnya

JAKARTA - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi kabar gembira bagi jutaan pekerja di Indonesia. Tahun 2025, pemerintah memastikan bantuan ini disalurkan bagi pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi kriteria tertentu.

Melalui program ini, para penerima akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp600.000 untuk dua bulan berturut-turut. Skema ini diharapkan mampu membantu pekerja dengan gaji rendah agar tetap memiliki daya beli di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.

Bantuan BSU 2025 Disalurkan untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah

BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja formal dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa BSU 2025 diberikan kepada pekerja, buruh, dan guru honorer yang memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Bantuan ini disalurkan secara langsung melalui rekening Himbara, yaitu bank-bank milik negara yang bekerja sama dengan pemerintah. Namun, bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank tersebut, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia agar tetap menjangkau seluruh penerima di berbagai wilayah.

Setiap peserta menerima Rp300.000 per bulan selama dua bulan berturut-turut, dengan total dana sebesar Rp600.000. Proses pencairan dilakukan sekaligus untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan mendesak.

Syarat Lengkap Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah telah menetapkan sejumlah kriteria khusus bagi penerima. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025.

Selain itu, peserta harus memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah tempat bekerja. Penerima juga wajib bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, karyawan swasta, maupun tenaga honorer di lembaga pendidikan.

Program ini tidak berlaku bagi penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Peserta yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri juga tidak termasuk dalam daftar penerima.

Terakhir, penerima BSU harus bekerja di wilayah atau perusahaan yang telah terdaftar dalam program prioritas pemerintah. Hal ini bertujuan agar proses verifikasi data dapat berjalan lebih cepat dan akurat.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025 Secara Online

Masyarakat dapat dengan mudah mengecek status penerimaan BSU 2025 secara online. Pemerintah menyediakan laman resmi di situs https://bsu.kemnaker.go.id
sebagai sarana untuk melakukan pengecekan secara mandiri.

Langkah pertama adalah login menggunakan akun Kemnaker. Jika belum memiliki akun, peserta dapat membuatnya dengan memilih menu “Daftar Akun Baru”. Setelah itu, isi data profil lengkap seperti identitas diri, data pekerjaan, serta nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah semua data terisi, klik menu “Cek Status”. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan keterangan “Calon Penerima BSU”. Penerima yang lolos verifikasi akan menerima notifikasi resmi dan pencairan dana dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kemnaker.

Pemerintah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap situs palsu atau pesan dari pihak yang mengatasnamakan Kemnaker. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah.

Jadwal Penyaluran dan Tahapan BSU 2025

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa penyaluran BSU 2025 dilaksanakan untuk periode Juni hingga Juli 2025. Dana bantuan telah dikirimkan secara bertahap melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia untuk memastikan semua penerima yang memenuhi kriteria mendapatkan haknya.

Proses pencairan dilakukan dalam empat tahap atau batch. Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan BSU tahun ini hanya berlangsung sampai batch ke-4 pada Agustus 2025. Ia menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai kelanjutan program ini untuk bulan-bulan berikutnya.

“Sampai saat ini belum ada arahan mengenai BSU tahap II. Jika ada informasi di media sosial tentang BSU Oktober atau November 2025, itu tidak benar,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa masyarakat sebaiknya tidak mempercayai informasi tidak resmi mengenai penyaluran lanjutan BSU. Segala kebijakan baru terkait subsidi upah hanya akan diumumkan melalui Kemnaker setelah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Pemerintah Imbau Masyarakat Waspadai Informasi Palsu

Seiring dengan tingginya antusiasme masyarakat terhadap BSU, beredar banyak informasi menyesatkan di media sosial. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa sumber berita sebelum melakukan tindakan seperti mengklik tautan atau memberikan data pribadi.

Banyak modus penipuan bermunculan dengan menggunakan nama BSU atau Kemnaker untuk menarik data pribadi penerima. Oleh karena itu, masyarakat diminta hanya mengakses informasi melalui situs resmi Kemnaker atau akun media sosial resmi yang sudah terverifikasi.

Selain itu, Kemnaker juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa datanya digunakan secara tidak sah atau menemukan informasi mencurigakan terkait BSU. Pengaduan dapat disampaikan melalui fitur Helpdesk Kemnaker atau langsung datang ke kantor dinas tenaga kerja setempat.

Harapan Pemerintah dari Program BSU 2025

Program Bantuan Subsidi Upah 2025 diharapkan mampu memberikan dorongan ekonomi bagi para pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional. Dengan bantuan sebesar Rp600.000, pemerintah berupaya menjaga kestabilan konsumsi rumah tangga di kalangan pekerja berpendapatan rendah.

Selain itu, program ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh, karyawan, dan tenaga honorer. Pemerintah berkomitmen terus memperbaiki sistem distribusi bantuan agar lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.

Meskipun program ini hanya berlangsung dua bulan, manfaatnya diharapkan bisa membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, transportasi, dan biaya pendidikan. Pemerintah juga akan terus mengevaluasi pelaksanaan BSU sebagai dasar kebijakan sosial berikutnya di tahun mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index