Prabowo Ingin Karhutla Ditetapkan sebagai Terorisme Ekologi

Prabowo Ingin Karhutla Ditetapkan sebagai Terorisme Ekologi

KANALEKONOMI.ID — Presiden Prabowo Subianto mendorong penggolongan pembakaran hutan dan lahan sebagai terorisme ekologi. Arahan itu disampaikan dalam rapat terbatas penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), yang juga membahas langkah mitigasi karhutla untuk 1,5 bulan ke depan.

Rapat tersebut menerima laporan penanganan karhutla sekaligus langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam 1,5 bulan ke depan.

Mensesneg dan Menteri Hukum Diminta Dalami Sanksi

Prabowo menugaskan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan aturan, menurut Prabowo, dapat ditempuh lewat perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR.

"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Presiden.

Alasan di Balik Usulan: Dampak Lintas Negara

Keseriusan itu bertumpu pada dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri, melainkan berpotensi mengganggu negara-negara tetangga. Prabowo menegaskan pemerintah telah bekerja maksimal melakukan mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan Indonesia merepotkan negara lain.

"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," ungkapnya.

Perda yang Beri Ruang Pembakaran Diminta Dicabut

Selain memperberat sanksi, Prabowo meminta aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Ia membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional jika diperlukan.

"Segera perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat undang-undang nasional," katanya.

Prabowo menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Pemerintah, katanya, siap memberikan bantuan bila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan, sehingga praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.

"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apa pun," ujarnya.

Bantuan Lahan Jadi Jalan Keluar yang Ditawarkan

Melalui penguatan regulasi, penegakan hukum, serta bantuan kepada masyarakat, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah memutus praktik pembakaran hutan dan lahan hingga ke akarnya. Pendekatan itu menggabungkan penindakan hukum dengan penyediaan alternatif pembukaan lahan bagi warga.

Rapat terbatas tersebut dipimpin Presiden Prabowo dari Istana Merdeka, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Sejumlah jajaran pemerintah lainnya mengikuti rapat melalui konferensi video.

Usulan penggolongan terorisme ekologi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara Mensesneg dan Menteri Hukum sebelum masuk ke tahap legislasi bersama DPR.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index