ASN

Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026 untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ibadah

Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026 untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ibadah
Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026 untuk Tingkatkan Produktivitas dan Ibadah

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami penyesuaian jam kerja selama Ramadhan 2026. Jam masuk kerja dimajukan sedikit sehingga pegawai tidak harus datang terlalu pagi.

Perubahan ini bertujuan agar ASN dapat menunaikan ibadah dengan lebih nyaman tanpa mengganggu produktivitas kerja. Kebijakan ini rutin diterapkan setiap bulan puasa untuk menyeimbangkan pekerjaan dan ibadah.

Durasi Jam Kerja dan Istirahat yang Disesuaikan

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, jam kerja ASN selama Ramadhan mencapai 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Jumlah ini lebih singkat lima jam dibanding hari biasa yang biasanya 37 jam 30 menit.

Pasal 4 ayat (2) menyebutkan, "Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat." Penyesuaian jam ini menekankan pentingnya keseimbangan kerja dan ibadah.

Jam Masuk Kerja yang Disesuaikan

Pada hari biasa, jam kerja instansi pemerintah biasanya dimulai pukul 07.30 WIB. Namun, selama bulan Ramadhan, jam masuk kerja diundur menjadi pukul 08.00 WIB untuk memberikan waktu lebih bagi pegawai.

Perubahan jam masuk ini juga membantu ASN memulai hari kerja dengan lebih segar. Penyesuaian ini diharapkan menjaga kualitas kinerja meski durasi kerja lebih singkat.

Penyesuaian Jam Istirahat

Jam istirahat selama Ramadhan berbeda antara hari Jumat dan hari biasa. Pada hari Jumat, waktu istirahat berlangsung sekitar 60 menit, sedangkan selain Jumat, istirahat berlangsung 30 menit.

Namun dalam praktiknya, beberapa instansi menerapkan hari biasa 60 menit dan Jumat 90 menit untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi pegawai. Hal ini membantu ASN menunaikan ibadah, makan, atau beristirahat sejenak dengan lebih nyaman.

Kinerja ASN Tetap Terjaga

Perpres Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan, kelebihan jam kerja yang dilakukan ASN dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari penilaian kinerja. Hal ini menjadi insentif bagi pegawai yang tetap produktif meskipun jam kerja disingkat.

Dengan penyesuaian ini, kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan tetap terjaga. Pegawai ASN dapat menyeimbangkan ibadah puasa dan tanggung jawab profesional tanpa mengurangi kualitas kerja.

Manfaat Penyesuaian Jam Kerja bagi ASN dan Masyarakat

Penyesuaian jam kerja memungkinkan ASN menyesuaikan waktu sahur, ibadah, dan perjalanan ke tempat kerja dengan lebih nyaman. Hal ini juga diharapkan mengurangi kelelahan pegawai saat bekerja di siang hari selama bulan puasa.

Selain itu, pelayanan publik tetap berjalan lancar karena penyesuaian jam dirancang agar jam efektif kerja tetap memadai. Warga yang membutuhkan layanan pemerintah tidak akan terganggu meski jam kerja ASN berubah.

Harapan Pemerintah

Dengan kebijakan ini, pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara ibadah dan pekerjaan bagi ASN. Penyesuaian jam kerja dan jam istirahat menjadi langkah strategis untuk menjaga produktivitas sekaligus mendukung kenyamanan spiritual pegawai.

ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada secara efisien. Pemerintah terus memantau implementasi kebijakan ini agar kualitas pelayanan tetap optimal selama bulan Ramadhan 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index