JAKARTA — Aturan ganjil genap di Jakarta resmi berlaku lagi hari ini, Selasa (18/8/2026). Kebijakan ini sempat diliburkan selama perayaan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia dan kini kembali mengatur lalu lintas di hari kerja.
Pembatasan kendaraan ini menyasar pengendara yang melintas di kawasan padat kendaraan pada jam sibuk. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap dilarang melintas di tanggal ganjil, begitu pula sebaliknya.
Denda Tilang dan Dua Sesi Pembatasan yang Perlu Diperhatikan
Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pengendara yang kedapatan melanggar ketentuan ini terancam sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran denda maksimal yang dijatuhkan kepada pelanggar mencapai Rp 500.000.
Daftar Kendaraan yang Bebas dari Pembatasan Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan terkena aturan pembatasan ini. Sejumlah moda transportasi dan kendaraan khusus dikecualikan dari kebijakan ganjil genap, sehingga tetap boleh melintas di ruas jalan yang diberlakukan pembatasan.
- Kendaraan bermotor listrik
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan TNI dan Polri
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Angkutan kota dan taksi
Alternatif Transportasi Umum untuk Pengendara yang Terkena Aturan
Bagi pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan pelat nomor, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan sejumlah moda transportasi umum sebagai alternatif. Masyarakat dapat beralih ke MRT, LRT, KRL, atau Transjakarta untuk melanjutkan perjalanan.
Penggunaan transportasi umum menjadi pilihan paling aman untuk menghindari sanksi tilang, terutama bagi mereka yang hendak melintasi kawasan dengan kepadatan lalu lintas tinggi pada jam-jam pemberlakuan ganjil genap.